Pada tahun 1755, seorang imigran Jerman, Charles Weisenthal, yang tinggal di Inggris, mematenkan penemuan jarumnya yang khusus dirancangnya untuk sebuah mesin. Sayangnya patennya tidak merinci mesin yang menggunakan jarum tersebut. Berikutnya, seorang pembuat lemari asal Inggris, Thomas Saint yang juga mematenkan mesin jahit di tahun 1790. Tidak diketahui apa Saint benar-benar membuat prototipe mesin yang digunakan pada saat itu, atau hanya sekedar mematenkan agar mendapatkan royalti, kelak jika mesin itu bisa dibuat. Yang pasti, Thomas Saint merinci dalam patennya sebuah benda tajam yang dapat membuat lubang pada kulit dan memasukkan jarum pada lubang yang ada. Selangkah lebih maju dari Weisenthal. Namun reproduksi temuan Saint itu ternyata tidak bisa beroperasi. Perkara Paten ini juga dilupakan oleh Balthasar Krems. Warga berkebangsaan Jerman ini menemukan mesin otomatis untuk menjahit topi di tahun 1810. Dia tidak mematenkan temuanya dan konon mesinnya tidak pernah berfungsi denga...